Diposting Pada: Selasa, 24 Oktober 2023
Mewujudkan Satuan Pendidikan Yang Kondusif dan Tanpa Tekanan
Selasa 24 Oktober 2023, Kepala MIN 2 Batang Hari Ibu Repolinda,S.Pd. mengikuti kegiatan Seminar Nasional tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan yang dibuka langsung oleh Bapak Prof. Warsito, S. SI., DEA, PH. D. (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama) yang dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa kita harus Gotong Royong dalam Mewujudkan Satuan Pendidikan yang Kondusif dan Tanpa Tekanan. Kita harus menciptakan iklim belajar menjadi tempat yang nyaman, aman, dan menyenangkan.Perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 Pasal 1 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartsipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian perlindungan anak ini dibangun berdasarkan hak-hak anak dan pemenuhan hak-hak anak tersebut anak perlu mendapat perlindungan. Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diarusutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.
Salah satu narasumber Seminar Nasional tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan dari kementerian Agama yaitu Bapak
Dr. MUHAMMAD ZAIN, S.Ag., M.Ag
(Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama).
Satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan. Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan anak.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
By.Minduabatanghari(LN)