Selamat Datang di Website Resmi MIN 2 Batanghari # MADRASAH HEBAT MADRASAH BERMARTABAT # MIN 2 BATANG HARI # MADRASAH HEBAT MADRASAH BERMARTABAT
Diposting Pada: Selasa, 24 Oktober 2023

Mewujudkan Satuan Pendidikan Yang Kondusif dan Tanpa Tekanan

Mewujudkan Satuan Pendidikan Yang Kondusif dan Tanpa Tekanan

Selasa 24 Oktober 2023, Kepala MIN 2 Batang Hari Ibu Repolinda,S.Pd. mengikuti kegiatan Seminar Nasional tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan yang dibuka langsung oleh Bapak Prof. Warsito, S. SI., DEA, PH. D. (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama) yang dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa kita harus Gotong Royong dalam Mewujudkan Satuan Pendidikan yang Kondusif dan Tanpa Tekanan. Kita harus menciptakan iklim belajar menjadi tempat yang nyaman, aman, dan menyenangkan.Perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 Pasal 1 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartsipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian perlindungan anak ini dibangun berdasarkan hak-hak anak dan pemenuhan hak-hak anak tersebut anak perlu mendapat perlindungan. Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diarusutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.
Salah satu narasumber Seminar Nasional tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan dari kementerian Agama yaitu Bapak
Dr. MUHAMMAD ZAIN, S.Ag., M.Ag
(Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama).
Satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan. Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan anak.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

By.Minduabatanghari(LN)

 


444x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Pelaksanaan asesmen sumatif tahun ajaran 2024-2025 184x dibaca
  2. Siswa MIN 2 Batang Hari Terima Zakat dari BAZNAZ kabupaten Batang Hari 185x dibaca
  3. Majelis guru MIN 2 Batang Hari ikuti Upacara HUT RI yang ke 79 di kecamatan Mersam 154x dibaca
  4. Kegiatan Guru MIN 2 Batang Hari mengisi waktu luang dengan Menyusun Soal Ujian Sumatif Akhir Semester Ganjil 155x dibaca
  5. Asesmen akhir semester kelas 6 MIN 2 Batanghari 233x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 2 Batanghari

Mars Madrasah